Program Beasiswa Unggulan diharapkan mampu mencapai target dan tepat sasaran yang telah ditetapkan oleh KEMDIKBUD seperti uraian di atas, yaitu memberikan beasiswa kepada mereka yang termasuk dalam salah satu kategori unggulan dan memiliki prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan terbaik dari Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
- Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat nasional dan internasional;
- Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat nasional dan internasional;
- Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
- Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains tingkat nasional dan internasional;
- Aktivis mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa dan lain-lain;
- Guru berprestasi;
- Pegawai dan karyawan berprestasi.
Informasi diatas didapat dari buku panduan beasiswa unggulan
0 comments:
Post a Comment
Cantumkan komentar yang menurut anda patut untuk dikomentari, terimakasih :)