Syarat untuk mengikuti seleksi beasiswa unggulan untuk jenjang pendidikan doktor (S3) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan secara manual dengan prioritas secara online dan file dapat di unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id). Mulai tahun 2010 wajib melakukan pendaftaran online;
- Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD;
- Mempunyai surat rekomendasi dari instansi yang terkait atau dosen (Professor/Doktor) dari perguruan tinggi yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs dapat menyelesaikan studinya tepat waktu, karena Beasiswa Unggulan tidak menyarankan penerimanya melakukan cuti;
- Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (S2), bila diperlukan yang telah dilegalisasi dan/atau sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
- Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/disertasi, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll);
- Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas santai ukuran 4x6 cm dalam bentuk file;
- Disamping itu menyerahkan juga foto kopi Kartu Keluarga dan KTP pelamar;
- Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
- Menyerahkan NPWP bila sudah memenuhi persyaratan usianya untuk perorangan, bila dari perguruan tinggi maka NPWP perguruan tinggilah yg dilampirkan.
- Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas pengabdian sebagai konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul.
- Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju;
- Memiliki prestasi akademik yang ditunjukkan dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lulus Magister (S2) atau yang sederajat yaitu 3,50 dan beasiswa diberikan maksimal selama 6 semester.
- Sedangkan bagi pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan nasional dan internasional dalam bidang olah raga dan seni wajib mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 selama studi Magister di perguruan tinggi;
- Memiliki kemampuan bahasa asing yang ditunjukkan dengan sertifikat setara TOEFL minimal 500 (Institusional) atau 475 (Internasional), IELTS minimal 5,5;
- Memiliki hasil Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 450 atau yang sederajat dan diakui oleh perguruan tinggi yang dituju;
- Mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) (khusus mahasiswa asing dan bila diperlukan).
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp: 021-5711144 ext. 2616 Fax: 021-5739290
Bagi pelamar yang telah di nyatakan lolos seleksi dan sudah melakukan penandatanganan kontrak kerjasama akan mendapatkan sertifikat penerimaan Beasiswa Unggulan.
Catatan khusus.
Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan untuk segala jenjang (S1, S2 dan S3) mempunyai kesempatan melaksanakan program pendidikan di luar negeri, tetapi diutamakan program DD/JD. Kecuali untuk jenjang pendidikan S3 bisa juga melakukan sandwich selama 6-12 bulan. Untuk melakukan pendidikan di luar negeri ini, mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
- Surat Undangan. Mahasiswa yang akan melaksanakan studi di luar negeri wajib memilik surat undangan atau yang sejenis (Letter of Acceptance) dari lembaga pendidikan di luar negeri sesuai jenjang pendidikan yang diikuti. Surat ini sebagai pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan diterima di perguruan tinggi di luar negeri.
- Paspor dan Visa. Persyaratan memiliki paspor dengan visa negera yang dituju merupakan kewajiban bagi mahasiswa yang akan ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan oleh mahasiswa yang bersangkutan atau difasilitasi oleh perguruan tinggi di Indonesia dimana mahasiswa yang bersangkutan belajar.
- Asuransi Kesehatan. Mahasiswa wajib memiliki asuransi kesehatan di negara tujuan belajar. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan tidak akan bertanggung jawab terhadap klaim tersebut. Asuransi kesehatan selama belajar di luar negeri diberikan termasuk di dalam biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya untuk mendapatkan asuransi tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.
- Surat Pernyataan. Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan sebelum berangkat keluar negeri wajib melampirkan Surat Pernyataan (dapat diunduh di beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id) sebagai jaminan akan menyelesaikan studi di luar negeri.
- Biodata (CV). Data pribadi yang di pandang perlu guna menyelesaikan masalah administrasi akademis maupun fasilitas yang akan diperoleh di luar negeri.
- Jurnal ilmiah/ilmiah populer.
Untuk mendapatkan beasiswa dalam berbagai jenjang pendidikan seperti diuraikan tersebut di atas, pelamar mempunyai dua (2) pilihan, yaitu melakukan pendaftaran melalui Program Studi penyelenggara di perguruan tinggi atau secara perorangan. Sedangkan beberapa program studi yang sudah terlibat dalam penyelenggaraan Beasiswa Unggulan selama ini tersaji dalam Lampiran 5. Untuk program studi lain dan dari perguruan tinggi lainnya, juga memungkinkan dilakukan pendaftaran apabila program studi tersebut mengajukan usulan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan dan memenuhi persyaratan dalam Permendiknas no. 20/2009.
Informasi diatas didapat dari buku panduan beasiswa unggulan
0 comments:
Post a Comment
Cantumkan komentar yang menurut anda patut untuk dikomentari, terimakasih :)