
Informasi Kredit Terbaik di Indonesia
PENGERTIAN
Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
FUNGSI KREDIT
Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil) :
• Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
• Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan...