Dalam implementasi program Beasiswa Unggulan, diharapkan pihak penyelenggara atau lembaga perguruan tinggi di Indonesia melakukan program kembaran dan/atau gelar ganda (DD/JD) dengan berbagai tahapan sesuai dengan penjelasan dibawah ini. Sebagai contoh, untuk menyelenggarakan program DD jenjang pendidikan S2 (magister) diharapkan perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan proses pendidikan selama 12 (dua belas) bulan atau 2 (dua) semester dan sisanya 12 (dua belas) bulan atau 2 (dua) semester ada di lembaga perguruan tinggi mitra (partner) internasional. Setelah mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan semua proses pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, maka mereka berhak mendapatkan gelar dari perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri. Proses pemelejaran demikianlah yang di artikan dalam DD/JD.
Apabila program DD/JD belum dapat dilaksanakan seperti konsep yang di uraikan seperti di atas, maka perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Program MIT (Malaysia-Indonesia-Thailand), yakni sebuah program transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi dalam lingkup negara ASEAN. Saat ini, Program Transfer Kredit yang sudah berlangsung adalah di beberapa perguruan tinggi di Malaysia, Thailand dan Indonesia. Masa studi program transfer kredit maksimal selama 1 semester atau 6 bulan untuk jenjang pendidikan S1. Mahasiswa yang menjalani program ini, diharapkan akan mendapat pengalaman belajar dan sharing knowledge antar perguruan tinggi dan tukar budaya dengan negara setempat. Selama mengikuti program MIT, mahasiswa tetap dihitung SKS yang diambil selama di perguruan tinggi yang terlibat dalam program ini. Selama ini, Beasiswa Unggulan mendukung Program MIT yang diselenggarakan oleh DITJEN DIKTI.
b. Twinning Program, pada prinsipnya sama dengan program DD/JD, hanya selama proses pendidikan mahasiswa hanya mendapatkan salah satu degree dari perguruan tinggi penyelenggara baik di Indonesia maupun luar negeri. Selama proses pendidikan di lembaga perguruan tinggi luar negeri berlangsung, mahasiswa teregristrasi di perguruan tinggi yang dituju. Sehingga pihak pemberi gelar mengakui kredit (baik teori/praktikum) selama di Indonesia dan luar negeri.
c. Sandwich Program, pada prinsipnya sama dengan Twinning Program, hanya durasi waktunya 6 (enam) bulan. Selama proses pendidikan di lembaga perguruan tinggi luar negeri berlangsung, mahasiswa teregristrasi di lembaga perguruan tinggi yang dituju. Sehingga pihak pemberi gelar mengakui kredit (baik teori/praktikum) selama di Indonesia dan luar negeri. Pola lain dalam Sandwich Program ialah mahasiswa yang bersangkutan statusnya tidak teregistrasi di lembaga perguruan tinggi luar negeri, tetapi pihak lembaga perguruan tinggi di Indonesia diharapkan mengakui sebagian kredit (baik teori/praktek) yang diambil selama program ini. Di samping itu juga dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan yang sebagian besar proses pendidikannya terdiri dari praktek di laboratorium, sehingga berstatus sebagai Research Student seperti terjadi di negara Jepang. Selama sandwich juga dapat dilakukan transfer kredit bagi mahasiswa yang melakukan program ini.
Dari ketiga program tersebut diatas, prioritas utama adalah Program MIT, kecuali Sandwich Program diperuntukkan bagi pendidikan jenjang S3. Proses pendidikan selama mengikuti program DD/JD, mahasiswa melaksanakan kegiatan yang terdiri dari perkuliahan (teori), praktek (praktikum), mengikuti seminar internasional, pra tesis (penelitian), telaah pustaka, dan lain sebagainya. Dimana agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, mahasiswa yang bersangkutan wajib menyiapkan dan melakukan komunikasi dengan pembimbing/dosen/ profesor mitra di lembaga perguruan tinggi luar negeri dan dibantu dosen/pembimbing dari lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, begitu mahasiswa program DD/JD sampai di negara tujuan sudah siap mengikuti jadwal kegiatan yang sudah dipersiapkan sejak dari lembaga perguruan tinggi penyelenggara dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Program DD/JD pada prinsipnya ditujukan untuk menstimulasi peningkatan mutu pendidikan lembaga perguruan tinggi di Indonesia, baik ditinjau dari aspek dosen (staf pengajar), mahasiswa maupun bagi pihak KEMDIKBUD. Dalam program ini, lembaga perguruan tinggi Indonesia diuji kemampuan atau kompetensinya dalam penyelengaraan program DD/JD melalui kegiatan negosiasi untuk mendapatkan tuition fee gratis atau fasilitas lainnya dari lembaga perguruan tinggi di luar negeri. Oleh karena itu, keberadaan contact person di perguruan tinggi mitra internasional sangat menentukan dalam proses negosiasi tersebut. Dalam proses negosiasi untuk mendapatkan tuition fee gratis atau fasilitas lain, biasanya agak mudah diperoleh dari negara Jerman, Perancis, kawasan Skandinavia, Austria, Jepang, Thailand, dll setelah terjadi penandatangan MoU antar lembaga perguruan tinggi Indonesia dengan pihak perguruan tinggi luar negeri.
Dalam pelaksanaan program DD/JD, apabila lembaga perguruan tinggi penyelenggara di Indonesia telah berhasil mendapatkan rekanan internasional dan siap mengimplementasikan program kerja samanya, langkah yang perlu dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61/DIKTI/Kep/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Luar Negeri. Sehingga perguruan tinggi di Indonesia wajib melengkapi beberapa dokumen sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut. Dengan demikian, apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Mendikbud, maka semua aktivitas program DD/JD dapat dilaksanakan dengan baik (lampiran VI).
Adapun proposal yang berisi dokumen diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Mendikbud tentang program DD/JD terdiri dari :
a. Profil program studi penyelenggara dan mitra luar negerinya;
b. Susunan staf pengajar beserta CVnya (bila diperlukan);
c. Susunan kurikulum program studi penyelenggara yang digunakan;
d. Komposisi penggunaan kurikulum bersama dan durasi waktunya;
e. Persyaratan bahasa dan proses seleksi mahasiswa yang terlibat;
f. Persyaratan akademis mahasiswa yang telibat;
g. Susunan pengelola program stdui penyelenggara beserta SKnya;
h. Lampiran MoU (Memorandum of Understanding), dan MoA/ToA (Memorandum/Technical of Agreement);
i. Lampiran format ijasah yang akan dikeluarkan;
j. Lampiran SK senat universitas tentang ketentuan ijasah dan proses pemelajarannya.
Bagi program studi penyelenggara pada tahun 2012 ini yang ingin mengajukan calon mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, disarankan melampirkan Surat Persetujuan penyelenggaraan program DD/JD dari Mendikbud melalui Dirjen DIKTI. Disamping itu persyaratan mahasiswa pelamar terseleksi seperti terurai tersebut di atas wajib dimiliki. Apabila surat tersebut belum di peroleh, maka paling tidak sudah ada surat balasan dari Ditjen DIKTI sebagai tanggapan tentang program yang diselenggarakan atau untuk melengkapi dokumen lainnya.
Sumber : Buku Panduan BU
Apabila program DD/JD belum dapat dilaksanakan seperti konsep yang di uraikan seperti di atas, maka perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Program MIT (Malaysia-Indonesia-Thailand), yakni sebuah program transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi dalam lingkup negara ASEAN. Saat ini, Program Transfer Kredit yang sudah berlangsung adalah di beberapa perguruan tinggi di Malaysia, Thailand dan Indonesia. Masa studi program transfer kredit maksimal selama 1 semester atau 6 bulan untuk jenjang pendidikan S1. Mahasiswa yang menjalani program ini, diharapkan akan mendapat pengalaman belajar dan sharing knowledge antar perguruan tinggi dan tukar budaya dengan negara setempat. Selama mengikuti program MIT, mahasiswa tetap dihitung SKS yang diambil selama di perguruan tinggi yang terlibat dalam program ini. Selama ini, Beasiswa Unggulan mendukung Program MIT yang diselenggarakan oleh DITJEN DIKTI.
b. Twinning Program, pada prinsipnya sama dengan program DD/JD, hanya selama proses pendidikan mahasiswa hanya mendapatkan salah satu degree dari perguruan tinggi penyelenggara baik di Indonesia maupun luar negeri. Selama proses pendidikan di lembaga perguruan tinggi luar negeri berlangsung, mahasiswa teregristrasi di perguruan tinggi yang dituju. Sehingga pihak pemberi gelar mengakui kredit (baik teori/praktikum) selama di Indonesia dan luar negeri.
c. Sandwich Program, pada prinsipnya sama dengan Twinning Program, hanya durasi waktunya 6 (enam) bulan. Selama proses pendidikan di lembaga perguruan tinggi luar negeri berlangsung, mahasiswa teregristrasi di lembaga perguruan tinggi yang dituju. Sehingga pihak pemberi gelar mengakui kredit (baik teori/praktikum) selama di Indonesia dan luar negeri. Pola lain dalam Sandwich Program ialah mahasiswa yang bersangkutan statusnya tidak teregistrasi di lembaga perguruan tinggi luar negeri, tetapi pihak lembaga perguruan tinggi di Indonesia diharapkan mengakui sebagian kredit (baik teori/praktek) yang diambil selama program ini. Di samping itu juga dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan yang sebagian besar proses pendidikannya terdiri dari praktek di laboratorium, sehingga berstatus sebagai Research Student seperti terjadi di negara Jepang. Selama sandwich juga dapat dilakukan transfer kredit bagi mahasiswa yang melakukan program ini.
Dari ketiga program tersebut diatas, prioritas utama adalah Program MIT, kecuali Sandwich Program diperuntukkan bagi pendidikan jenjang S3. Proses pendidikan selama mengikuti program DD/JD, mahasiswa melaksanakan kegiatan yang terdiri dari perkuliahan (teori), praktek (praktikum), mengikuti seminar internasional, pra tesis (penelitian), telaah pustaka, dan lain sebagainya. Dimana agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, mahasiswa yang bersangkutan wajib menyiapkan dan melakukan komunikasi dengan pembimbing/dosen/ profesor mitra di lembaga perguruan tinggi luar negeri dan dibantu dosen/pembimbing dari lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, begitu mahasiswa program DD/JD sampai di negara tujuan sudah siap mengikuti jadwal kegiatan yang sudah dipersiapkan sejak dari lembaga perguruan tinggi penyelenggara dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Program DD/JD pada prinsipnya ditujukan untuk menstimulasi peningkatan mutu pendidikan lembaga perguruan tinggi di Indonesia, baik ditinjau dari aspek dosen (staf pengajar), mahasiswa maupun bagi pihak KEMDIKBUD. Dalam program ini, lembaga perguruan tinggi Indonesia diuji kemampuan atau kompetensinya dalam penyelengaraan program DD/JD melalui kegiatan negosiasi untuk mendapatkan tuition fee gratis atau fasilitas lainnya dari lembaga perguruan tinggi di luar negeri. Oleh karena itu, keberadaan contact person di perguruan tinggi mitra internasional sangat menentukan dalam proses negosiasi tersebut. Dalam proses negosiasi untuk mendapatkan tuition fee gratis atau fasilitas lain, biasanya agak mudah diperoleh dari negara Jerman, Perancis, kawasan Skandinavia, Austria, Jepang, Thailand, dll setelah terjadi penandatangan MoU antar lembaga perguruan tinggi Indonesia dengan pihak perguruan tinggi luar negeri.
Dalam pelaksanaan program DD/JD, apabila lembaga perguruan tinggi penyelenggara di Indonesia telah berhasil mendapatkan rekanan internasional dan siap mengimplementasikan program kerja samanya, langkah yang perlu dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61/DIKTI/Kep/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Luar Negeri. Sehingga perguruan tinggi di Indonesia wajib melengkapi beberapa dokumen sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut. Dengan demikian, apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Mendikbud, maka semua aktivitas program DD/JD dapat dilaksanakan dengan baik (lampiran VI).
Adapun proposal yang berisi dokumen diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Mendikbud tentang program DD/JD terdiri dari :
a. Profil program studi penyelenggara dan mitra luar negerinya;
b. Susunan staf pengajar beserta CVnya (bila diperlukan);
c. Susunan kurikulum program studi penyelenggara yang digunakan;
d. Komposisi penggunaan kurikulum bersama dan durasi waktunya;
e. Persyaratan bahasa dan proses seleksi mahasiswa yang terlibat;
f. Persyaratan akademis mahasiswa yang telibat;
g. Susunan pengelola program stdui penyelenggara beserta SKnya;
h. Lampiran MoU (Memorandum of Understanding), dan MoA/ToA (Memorandum/Technical of Agreement);
i. Lampiran format ijasah yang akan dikeluarkan;
j. Lampiran SK senat universitas tentang ketentuan ijasah dan proses pemelajarannya.
Bagi program studi penyelenggara pada tahun 2012 ini yang ingin mengajukan calon mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, disarankan melampirkan Surat Persetujuan penyelenggaraan program DD/JD dari Mendikbud melalui Dirjen DIKTI. Disamping itu persyaratan mahasiswa pelamar terseleksi seperti terurai tersebut di atas wajib dimiliki. Apabila surat tersebut belum di peroleh, maka paling tidak sudah ada surat balasan dari Ditjen DIKTI sebagai tanggapan tentang program yang diselenggarakan atau untuk melengkapi dokumen lainnya.
Sumber : Buku Panduan BU